AL-JARH WA AT-TA’DIL



A. Pendahuluan

Untuk mengetahui kualitas suatu hadis, maka juga dibutuhkan ilmu tentang kualitas perawi yang keadilan dan keburukan perawi. ilmu ini dikalangan para ulama’ disebut ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil.

Ilmu ini untuk mengetahui khabar-khabar shahih yang diperlukan untuk pengetahuan tentang perawinya, yakni para ahli ilmu dapat menilai kejujuran ataupun kedustaan perawi, sehingga mereka bisa membedakan mana yang bisa diterima dan yang ditolak periwayatannya. Mereka melakukan penelitian yang amat cermat, sehingga mereka mengetahui kualitas para rowi yang telah diteliti.


B. Pembahasan

1. Pengertian al-Jarh dan at-Ta’dil

Al-Jarh dari segi bahasa merupakan bentuk masdar dari kata جرح   يجرحه  yang berarti seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu. Dikatakan جرح ا لحاكم و غيره ا لشاهد    yang berarti hakim dan yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sesuatu yang tercela lainnya.

Al-Jarh dari segi istilah berarti munculnya suatu sifat yang ada dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hafalan kekuatan ingatannya, yang menyababkan gugur riwayatannya, lemah riwayatnya dan tertolak riwayatnya. Sedangkan “at-Tajrih” menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaian lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.[1]

Al-Jarh menurut muhadditsin ialah sifat seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilan dan kehafalan.[2]

Ta’dil menurut bahasa adalah menyamakan atau meluruskan.

Sedangkan Ta’dil menurut istilah adalah mensifati perawi dengan sifat-sifat yang menetapkan kebersihannya daripada kesalahan-kesalahannya, lalu nampaklah keadilannya dan diterimalah riwayatnya.

Sedangkan ta’dil menurut ahli hadits adalah mengakui keadilan seseorang, kedlabitan dan kepercayaan.
Dengan demikian, Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil menurut ‘Ajaj berarti :

االعلم الذي يبحث في أحوال الرواة من حيث قبول رواياتهم اوردها

Ilmu yang membahas hal-ihwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka.[3]

Maka ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka[4]

Ilmu ini merupakan ilmu hadis terpenting, teragung posisinya dan terluas pengaruhnya. Karena dengan ilmu ini, dapat membedakan yang shahih dari yang cacat, yang diterima dan ditolak, karena masing-masing tingkatan jarh dan ta’dil memiliki akibat hukum yang berbeda-beda.

2. Pertumbuhan Ilmu Jarh wa Ta’dil

Ilmu ini tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya periwayatan dalam Islam, karena untuk mengetahui hadits-hadits yang shahih yang perlu diketahui para perawinya sehingga dapat membedakan mana yang diterima dan yang ditolak riwayatnya.

Karena itulah para ulama menanyakan tentang keadaan para perawi, meneliti kehidupan mereka, mengetahui segala keadaan mereka, lama berguru, hingga mengetahui siapa yang lebih hafal dan kuat ingtannya.[5]

Dengan demikian ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Prinsip-prinsipnya telah tegak sejak masa sahabat. Tidak sedikit diantara mereka yang berbicara tentang para perawi. Banyak pula tabi’in da generasi sesudah mereka yang berbicara tentang perawi. Mereka menilai itu wajib, karena merupakan salah satu bentuk nasehat kaum muslimin, menegakkan pilar-pilar agama dan memenuhi perintah Allah Azza Wa Jalla.

3. Normativitas al-Jarh dan at-Ta’dil

Kaidah-kaidah umum syari’at menunjukkan kewajiban memelihara sunnah. Dan menjelaskan hal-ihwal para perawi merupakan sarana yang lurus untuk menjaga sunnah. Allah SWT berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 6:

kšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Berkenaan dengan al-Jarh, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Seburuk-buruk saudara sekeluarga adalah dia.

Dan berkenaan dengan ta’dil, beliau bersabda yang artinya: Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid ibnu al-Walid, sebilah pedang dari pedang-pedang Allah.[6]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (1/83) mengatakan: “Jadi, al-jarh (kritik) terhadap para rawi yang menukilkan suatu berita atau riwayat adalah boleh. Bahkan wajib, berdasarkan kesepakatan (para ulama) karena adanya kebutuhan darurat yang memang mengharuskannya, demi melindungi syariat yang mulia ini.”
          Kemudian beliau melanjutkan: “Wajib atas seorang kritikus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam men-jarh (mengkritik) seseorang. Perlu adanya tatsabbut (meneliti kebenaran berita), berhati-hati, tidak bermudah-mudah dalam men-jarh orang yang (sebetulnya) selamat (bersih) dari jarh (cacat). Atau merendahkan orang-orang yang tidak tampak kekurangannya, karena kerusakan akibat jarh ini sangat besar. Dan dia akan menggugurkan semua hadits atau riwayat dari rawi tersebut, yang tentunya akan menggugurkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”[7]
Oleh karena itu, para ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
4. Metode Ulama dalam Menjelaskan Hal-Ihwal Para Perawi
Beberapa patokan yang mencirikan metode ulama dalam menjelaskan hal-ihwal para perawi. Yang terpenting adalah:
1.      Jujur dan tuntas dalam memberikan penilaian. Mereka akan menyebutkan sifat positif maupun negatif perawi.
2.      Kecermatan dalam meneliti dan menilai. Hal ini menyebabkan sang ulama dapat  meneliti dan mendalami pengetahuan tentang seluk beluk sang perawi.
3.      Mematuhi etika al-Jarh.
4.      Secara global menta’dil dan secara rinci mentajrih.
5. Syarat-syarat Penta’dil dan Pentajrih
Para ulama’ sepakat atau sependapat atas kewajiban terpenuhinya syarat-syarat panta’dilan dan pentajrih harus memenuhi kriteria ‘alim, bertaqwa wira’I, jujur, tak terkena jarh, tidak fanatik pada suatu golongan atau perorangan dan tahu betul sebab-sebab jarh dan adl.
6. Cara Mengetahui Keadilan
Keadilan seorang perawi dapat diketahui dari dua hal yaitu:
1.       Kepopuleran keadilan di kalangan ahli ilmu. Seperti Malik bin Anas, Sufyan at-Tsauriy, Syu’bah ibn al-Hajjaj, Imam Ahmad dan lain-lain, mereka tidak diragukan keabsahan dan kemampuannya. Karena kepupulerannya tersebut tak perlu diketahui dengan cara Tazkiyah.
2.      Tazkiyah (penilaian positif). Cara ini digunakan bila enta’dilan orang yang telah terbukti adil terhadap orang yang belum dikenal keadilannya. Tazkiyah ini cukup dilakukan oleh orang yang berstatus adil.  Sebagian ahli fiqih mengharuskan adanya tazkiyah dari dua orang.
Al-Jarh juga dapat ditetapkan berdasarkan kepopulerannya. Jika seseorang dikenal dengan kefasikannya, kedustaanya atau sifat buruk lainnya dan sudah tersebar luas maka tak perlu lagi dipertanyakan statusnya. Para imam-imam hadits berpegang bahwa jarh hanya bisa ditetapkan berdasarkan tajrih dari dua orang perawi adil.[8]

Kesimpulan
Ilmu ini merupakan ilmu hadis terpenting, teragung posisinya dan terluas pengaruhnya. Karena dengan ilmu ini, dapat membedakan yang shahih dari yang cacat, yang diterima dan ditolak, karena masing-masing tingkatan jarh dan ta’dil memiliki akibat hukum yang berbeda-beda. Ilmu ini dibolehkan untuk menjaga syari’at/agama, bukan untuk mencela manusia.




[1] Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu hadis (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 233.
[2] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadis (Bandung: PT al-Ma’arif, 1974), hlm. 307.
[3] Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits jilid II (Jakarta: Bulan Bintang, 1981), hlm. 205-206.
[4] Abu al-Auza, Ilmu al-Jarh Watta’dil, alatsari.wordpress.com (tanggal 4 September 2009: jam 12:25).

[5] Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits jilid II (Jakarta: Bulan Bintang, 1981), hlm. 206.

[6] Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu hadis (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 234-237.

[7] Muhammad Harits Abrar, http:www.asysyariah.com/syariah (tanggal 4 September 2009: jam 12:32).
[8] Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu hadis (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 238-241.


Comments