A. Pendahuluan
Untuk mengetahui kualitas suatu hadis, maka juga dibutuhkan ilmu
tentang kualitas perawi yang keadilan dan keburukan perawi. ilmu ini dikalangan
para ulama’ disebut ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil.
Ilmu ini untuk mengetahui khabar-khabar shahih yang diperlukan untuk
pengetahuan tentang perawinya, yakni para ahli ilmu dapat menilai kejujuran
ataupun kedustaan perawi, sehingga mereka bisa membedakan mana yang bisa
diterima dan yang ditolak periwayatannya. Mereka melakukan penelitian yang amat
cermat, sehingga mereka mengetahui kualitas para rowi yang telah diteliti.
B. Pembahasan
1. Pengertian al-Jarh dan at-Ta’dil
Al-Jarh dari segi bahasa merupakan
bentuk masdar dari kata جرح يجرحه yang berarti seseorang
membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari
luka itu. Dikatakan جرح ا لحاكم و غيره ا لشاهد yang berarti hakim dan
yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa
kedustaan dan sesuatu yang tercela lainnya.
Al-Jarh dari segi istilah berarti munculnya suatu
sifat yang ada dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan
hafalan kekuatan ingatannya, yang menyababkan gugur riwayatannya, lemah
riwayatnya dan tertolak riwayatnya. Sedangkan “at-Tajrih” menyifati seorang
rawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaian lemah atas
riwayatnya atau tidak diterima.[1]
Al-Jarh menurut muhadditsin ialah sifat seorang rawi
yang dapat mencacatkan keadilan dan kehafalan.[2]
Ta’dil menurut bahasa adalah menyamakan atau
meluruskan.
Sedangkan Ta’dil menurut
istilah adalah mensifati perawi dengan sifat-sifat yang menetapkan
kebersihannya daripada kesalahan-kesalahannya, lalu nampaklah keadilannya dan
diterimalah riwayatnya.
Sedangkan ta’dil menurut ahli
hadits adalah mengakui keadilan seseorang, kedlabitan dan kepercayaan.
Dengan demikian, Ilmu al-Jarh Wa
at-Ta’dil menurut ‘Ajaj berarti :
االعلم الذي
يبحث في أحوال الرواة من حيث قبول رواياتهم اوردها
Maka ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang
cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya
(memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan
untuk menerima atau menolak riwayat mereka[4]
Ilmu ini merupakan ilmu hadis
terpenting, teragung posisinya dan terluas pengaruhnya. Karena dengan ilmu ini,
dapat membedakan yang shahih dari yang cacat, yang diterima dan ditolak, karena
masing-masing tingkatan jarh dan ta’dil memiliki akibat hukum yang
berbeda-beda.
2. Pertumbuhan Ilmu Jarh wa Ta’dil
Ilmu ini tumbuh bersama-sama dengan
tumbuhnya periwayatan dalam Islam, karena untuk mengetahui hadits-hadits yang
shahih yang perlu diketahui para perawinya sehingga dapat membedakan mana yang
diterima dan yang ditolak riwayatnya.
Karena itulah para ulama menanyakan
tentang keadaan para perawi, meneliti kehidupan mereka, mengetahui segala
keadaan mereka, lama berguru, hingga mengetahui siapa yang lebih hafal dan kuat
ingtannya.[5]
Dengan demikian ilmu al-Jarh Wa
at-Ta’dil tumbuh bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Prinsip-prinsipnya
telah tegak sejak masa sahabat. Tidak sedikit diantara mereka yang berbicara
tentang para perawi. Banyak pula tabi’in da generasi sesudah mereka yang
berbicara tentang perawi. Mereka menilai itu wajib, karena merupakan salah satu
bentuk nasehat kaum muslimin, menegakkan pilar-pilar agama dan memenuhi
perintah Allah Azza Wa Jalla.
3. Normativitas al-Jarh dan
at-Ta’dil
Kaidah-kaidah umum syari’at
menunjukkan kewajiban memelihara sunnah. Dan menjelaskan hal-ihwal para perawi
merupakan sarana yang lurus untuk menjaga sunnah. Allah SWT berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 6:
kš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å™$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4’n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBω»tR ÇÏÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang
kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar
kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Berkenaan dengan al-Jarh,
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Seburuk-buruk saudara
sekeluarga adalah dia.
Dan berkenaan dengan ta’dil, beliau
bersabda yang artinya: Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid ibnu al-Walid,
sebilah pedang dari pedang-pedang Allah.[6]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (1/83)
mengatakan: “Jadi, al-jarh (kritik) terhadap para rawi yang menukilkan suatu
berita atau riwayat adalah boleh. Bahkan wajib, berdasarkan kesepakatan (para
ulama) karena adanya kebutuhan darurat yang memang mengharuskannya, demi
melindungi syariat yang mulia ini.”
Kemudian beliau melanjutkan: “Wajib atas seorang kritikus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam men-jarh (mengkritik) seseorang. Perlu adanya tatsabbut (meneliti kebenaran berita), berhati-hati, tidak bermudah-mudah dalam men-jarh orang yang (sebetulnya) selamat (bersih) dari jarh (cacat). Atau merendahkan orang-orang yang tidak tampak kekurangannya, karena kerusakan akibat jarh ini sangat besar. Dan dia akan menggugurkan semua hadits atau riwayat dari rawi tersebut, yang tentunya akan menggugurkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”[7]
Kemudian beliau melanjutkan: “Wajib atas seorang kritikus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam men-jarh (mengkritik) seseorang. Perlu adanya tatsabbut (meneliti kebenaran berita), berhati-hati, tidak bermudah-mudah dalam men-jarh orang yang (sebetulnya) selamat (bersih) dari jarh (cacat). Atau merendahkan orang-orang yang tidak tampak kekurangannya, karena kerusakan akibat jarh ini sangat besar. Dan dia akan menggugurkan semua hadits atau riwayat dari rawi tersebut, yang tentunya akan menggugurkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”[7]
Oleh karena itu, para
ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan
untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka
pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran
dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
4. Metode Ulama dalam
Menjelaskan Hal-Ihwal Para Perawi
Beberapa patokan yang
mencirikan metode ulama dalam menjelaskan hal-ihwal para perawi. Yang
terpenting adalah:
1.
Jujur dan tuntas
dalam memberikan penilaian. Mereka akan menyebutkan sifat positif maupun
negatif perawi.
2.
Kecermatan dalam
meneliti dan menilai. Hal ini menyebabkan sang ulama dapat meneliti dan mendalami pengetahuan tentang
seluk beluk sang perawi.
3.
Mematuhi etika
al-Jarh.
4.
Secara global
menta’dil dan secara rinci mentajrih.
5. Syarat-syarat Penta’dil
dan Pentajrih
6. Cara Mengetahui Keadilan
Keadilan seorang perawi
dapat diketahui dari dua hal yaitu:
1.
Kepopuleran keadilan di kalangan ahli ilmu. Seperti Malik bin Anas, Sufyan at-Tsauriy, Syu’bah ibn al-Hajjaj,
Imam Ahmad dan lain-lain, mereka tidak diragukan keabsahan dan kemampuannya.
Karena kepupulerannya tersebut tak perlu diketahui dengan cara Tazkiyah.
2.
Tazkiyah
(penilaian positif). Cara ini digunakan bila
enta’dilan orang yang telah terbukti adil terhadap orang yang belum dikenal
keadilannya. Tazkiyah ini cukup dilakukan oleh orang yang berstatus adil. Sebagian ahli fiqih mengharuskan adanya
tazkiyah dari dua orang.
Al-Jarh juga dapat ditetapkan berdasarkan kepopulerannya. Jika seseorang
dikenal dengan kefasikannya, kedustaanya atau sifat buruk lainnya dan sudah
tersebar luas maka tak perlu lagi dipertanyakan statusnya. Para
imam-imam hadits berpegang bahwa jarh hanya bisa ditetapkan berdasarkan tajrih
dari dua orang perawi adil.[8]
Kesimpulan
Ilmu ini merupakan ilmu hadis
terpenting, teragung posisinya dan terluas pengaruhnya. Karena dengan ilmu ini,
dapat membedakan yang shahih dari yang cacat, yang diterima dan ditolak, karena
masing-masing tingkatan jarh dan ta’dil memiliki akibat hukum yang
berbeda-beda. Ilmu ini dibolehkan untuk menjaga syari’at/agama, bukan untuk
mencela manusia.
[1] Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu
hadis (Jakarta :
Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 233.
[2] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadis (Bandung: PT
al-Ma’arif, 1974), hlm. 307.
[3] Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits jilid II (Jakarta:
Bulan Bintang, 1981), hlm. 205-206.
[4] Abu al-Auza, Ilmu al-Jarh Watta’dil, alatsari.wordpress.com
(tanggal 4 September 2009: jam 12:25).
[5] Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits jilid II (Jakarta:
Bulan Bintang, 1981), hlm. 206.
[6] Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu
hadis (Jakarta :
Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 234-237.
[7] Muhammad Harits Abrar, http:www.asysyariah.com/syariah
(tanggal 4 September 2009: jam 12:32).
[8] Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu
hadis (Jakarta :
Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 238-241.
Comments
Post a Comment